PT Abadi Tambah Mulia Internasional (ATMi) merupakan perusahaan PMA yang telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Model Asing dari BKPM tanggal 11 Maret 2014. Didirikan berdasarkan akta Notaris Mala Mukti S.H., LL. M tanggal 26 Mei 2014 dan mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 2014. ATMi mendapatkan Izin Usaha dari BKPM tanggal 12 September 2014 Surat izin (terbaru) Surat Izin Usaha Industri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 1321/1/IU/PMA/2014